benny.vcisbtfl@gmail.com

+64 812 7857 4286


Korupsi Intensif Pajak Daerah BPKD Aceh senilai 3,5Miliar. 10tahun Penjara

Kemas Media KM Aceh
Publikasi :
By.Benny


Dibaca sebanyak : 21 Pengunjung
Terbanyak Kunjungan Kota Batam sejumlah 5 Orang
data berdasar ISP.
Korupsi Intensif Pajak Daerah BPKD Aceh senilai 3,5Miliar. 10tahun Penjara

Majelis Hakim ketua Irwandi didampingi Heri Alfian dan R Deddy Haryanto sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 10 April 2026.

Program Pemerintahan Daerah 2018-2022, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) : Intensif Pemungutan Pajak Daerah, menyangkut Pajak lampu jalan, Pajak Restoran, Rekreasi hiburan, Pajak hotel, dan lainnya.

Keuangan Intensif Pajak Keuangan Daerah mencapai nilai 4,4Miliar. Hasil Pemeriksaan dalam Pengelola Keuangan Pajak terdaptnya Penyimpangan sebesar 3,58Miliar.
Dari nilai 3,58Miliar tersebut 624juta telah dikembalikan ke Pendapatan Daerah.

 

UU Pasal sanksi pelanggaran :
Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Para Terdakwa BPKD Kabupaten Aceh Barat 10 tahun Penjara :
-M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) 2018-2019. Hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 juta. Jika tidak Satu bulan Tambahan penjara.
-Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD 2019-2020. Hukuman Tambahan uang pengganti kerugian negara Rp227,7 juta. Jika tida, satu bulan Tambahan penjara.
-Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD 2020-2021. Hukuman Tambahan pengganti kerugian negara Rp14,13 juta. Jika tidak membayar, Hukuman tambahan satu bulan penjara.
-Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan 2018-2019. 
-Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan 2019-2022.

 

Kami menggunakan Cookie sebagai Pengawasan, Keamanan, Statistik Website.

Tolak